MEGAPOLITAN . 30/01/2025, 20:50 WIB
fin.co.id - Dua koordinator pelelangan ikan di Cituis dan Tanjung Pasir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Tersangka AH yang merupakan koordinator di pelelangan Cituis masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Sedangkan tersangka M yakni koordinator pelelangan Tanjung Pasir sudah pensiun sejak Desember 2024.
"Tersangka AH ASN. Sementara untuk tersangka M sudah purna pada Desember 2024," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad, kepada wartawan Kamis 30 Januari 2025 malam.
Disinggung soal aliran dana yang dikorupsi tersebut, Arsyad, mengaku belum bisa berspekulasi lebih jauh termasuk ada tidaknya penambahan jumlah tersangka yang berasal dari dinas terkait.
Meski begitu, dari hasil penyidikan kedua tersangka mengaku hanya mereka saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Nanti kita lihat di fakta persidangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua Pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang berinisial AH dan M sebagai tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dari pungutan retribusi pelelangan ikan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp527 juta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com