fin.co.id - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pengembang maupun pejabat yang memberikan izin untuk memasang pagar laut di perairan Tangerang, Banten, diberikan sanksi tegas. Karena, hal itu merupakan pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Anggota Bidang Politik, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin. Dia mengatakan, bila perlu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertanggung jawab terkait dengan pagar laut tersebut.
“Kalau perlu, Presiden yang mengizinkan juga harus diperiksa. Dalam hal ini, pemerintahan Jokowi saat itu harus bertanggung jawab,” kata Parid kepada Disway Group, Rabu 29 Januari 2025.
Menurut Parid, pencabutan pagar laut di Tangerang hanyalah bagian kecil dari pola penguasaan pesisir utara Jawa oleh pihak-pihak tertentu. Ia menyebut, keberadaan pagar laut juga ditemukan di banyak daerah lain di pesisir utara Jawa, yang berkaitan dengan proyek tangguh laut.
“Jangan sampai masyarakat terjebak hanya pada pencabutan pagar laut, sementara penegakan hukum tidak berjalan. Yang lebih besar adalah isu penguasaan pesisir untuk kepentingan tangguh laut yang sesat,” katanya.
PP Muhammadiyah pun mendesak agar pemerintah, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Aparatur Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengambil langkah tegas dalam mencabut izin HGB di wilayah laut yang berpotensi melanggar hukum. Selain mendesak pencabutan izin HGB, kata Parid, PP Muhammadiyah juga menekankan pentingnya pemulihan ekosistem pesisir di Pantura Jawa.
Parid menegaskan, pemerintah seharusnya memiliki kebijakan besar untuk memperbaiki kondisi pesisir yang rusak, bukan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta melalui proyek tangguh laut.
Baca Juga
“Pemerintah harus punya kredibilitas besar dalam memulihkan pesisir, bukan malah menyerahkannya kepada swasta. Ini tanggung jawab negara,” kata Parid.
Dia berharap, pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, dapat lebih serius dalam menangani pemulihan pesisir Pantura Jawa. “Daerah ini harus direvitalisasi, selesai, tidak boleh dibiarkan rusak akibat eksploitasi yang tidak terkendali,” pungkasnya.
Parid mengatakan, selain pencabutan pagar, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) di laut harus segera dilakukan.
“Yang penting itu satu, sudah ketahuan siapa yang punya, lalu menteri siapa yang mengeluarkan HGB. Secara hukum ini harus diproses karena melanggar aturan,” katanya.
Dia mengatakan, kasus ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010.
(Sab)