Dugaan bahwa Pagar Laut dan tanah-tanah yang ada di sekitar kawasan itu tidak memenuhi syarat legalitas semakin menguat setelah pembatalan 50 sertifikat yang disebutkan.
Tindak Lanjut Pemerintah: Pembatalan Sertifikat sebagai Tindakan Tegas
Pembatalan SHGB dan SHM di kawasan Pagar Laut menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah.
Langkah ini tidak hanya memberikan sinyal tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga mengingatkan bahwa pemerintah serius dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dengan dugaan korupsi yang semakin terungkap, Kejaksaan Agung berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi masyarakat dan negara. (Anisha/DSW)