Warga Desa Kohod Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan SGHB dan SHM Pagar Laut

fin.co.id - 25/01/2025, 20:51 WIB

Warga Desa Kohod Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan SGHB dan SHM Pagar Laut

Komisi IV DPR RI tengah mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji masalah tanggul laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten. (Dimas Rafi/Disway)

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.

"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," tukasnya.  (Can)

Khanif Lutfi
Penulis