Warga Desa Kohod Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan SGHB dan SHM Pagar Laut

fin.co.id - 25/01/2025, 20:51 WIB

Warga Desa Kohod Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan SGHB dan SHM Pagar Laut

Komisi IV DPR RI tengah mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji masalah tanggul laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten. (Dimas Rafi/Disway)

fin.co.id - Pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, tenyata mendapat dukungan dari warga Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tak sedikit dari warga yang teriak meminta pemerintah mengusut tuntas kasus pagar laut, dan memenjarakan pihak yang terlibat.

"Usut pagar laut biar tuntas, penjarakan yang terkait," teriak warga Desa Kohod, dikutip pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Satu di antara warga, Eni mengaku senang Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid membatalkan SHGB dan SHM milik sejumlah pihak. Termasuk PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

Dia pun turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo dan Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid yang dinilai cepat dalam menanggapi kasus pagar laut itu.

"Senang, senang sekali. Saya terima kasih ke Bapak Menteri. Terima kasih ke Bapak Bapak prabowo. Terima kasih. Saya mendukung sekali pagar laut dicabut," tuturnya.

Sebagai warga asli Desa Kohod, Eni sangat mendukung langkah pemerintah untuk mencabut pagar laut. Sebab, pagar laut itu telah membuat para nelayan sulit untuk mencari ikan.

"Nyari nafkah, biasa dapat puluhan ribu, ratusan ribu, sekrng dapatnya kecil.  sedangkan apa-apa mahal, dapat uang Rp 50 ribu nggak mencukupi biaya anak sekolah. Kebutuhan sekarang mahal," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.

Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.

Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

Meskipun sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Nusron mengatakan bahwa perdebatan itu berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan. Kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu. Lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

Khanif Lutfi
Penulis