Lansia di Baubau Setubuhi Anak di Bawah Umur 3 Kali hingga Hamil
Lansia di Baubau diamankan kepolisian atas laporan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban AS (14) hamil tujuh bulan
Menurut dia, tersangka akan dikenakan pidana sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.