Ratusan Gedung di Jakarta Belum Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran

fin.co.id - 23/01/2025, 16:27 WIB

Ratusan Gedung di Jakarta Belum Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran

Penampakan Terkini Kebakaran Plaza Glodok, Asap Pekat Masih Mengepul dari Lantai Atas Gedung. (cahyono/disway)

fin.co.id - Sebanyak 360 gedung di Jakarta belum memenuhi persyaratan terkait standar keselamatan kebakaran. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan.

"Saya sampaikan, ada 360 sekian gedung di DKI Jakarta yang belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Satriadi di Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis 23 Januari 2025.

Satriadi mengatakan, saat ini ratusan gedung yang belum memenuhi standar keselamatan kebakaran dalam tahap pembinaan dan perbaikan. Dia berharap, bulan depan sudah mulai ada perbaikan.

"Itu dalam tahap pembinaan, perbaikan. Bisa saja bulan depan, data itu akan berubah Kalau dia sudah menyampaikan perawatannya," katanya.

Menurut dia, ada empat syarat yang harus dipenuhi sebuah gedung untuk berstandar keselamatan kebakaran. Pertama, kata Satriadi, peralatan proteksi kebakaran baik pasif maupun aktif di sebuah gedung harus berfungsi baik .

"Kalau yang aktif itu seperti sprinkler, smoke detector. Pasif itu seperti apar, alat pemadam api ringan (APAR)" ujarnya.

Kedua, lanjut Stariadi, tiap gedung harus memiliki minimal dua jalur evakuasi. "Itu harus ada dua tangga penyelamatan berfungsi baik atau tidak. Jangan-jangan tangga evakuasi dilalui ada barang-barang kursi macam-macam yang bisa menghalangi orang untuk melakukan evakuasi," tuturnya.

Lalu yang ketiga, setiap gedung harus membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

"Jadi, siapa berbuat apa, pada saat terjadinya kebakaran Sudah ada strukturnya, terlatih gitu. Jadi, satpam-nya, pada saat ada kebencanaan, pada saat penghuni harus disuruh merunduk, atau apa, itu harus ada pelatihan," lanjut Satriadi.

Terakhir, kata dia, akses untuk personel maupun kendaraan pemadam kebakaran (damkar) harus mencukupi. "Jangan sampai terhalang, misalkan ada warung, ada gapura. Empat hal itu yang kami periksa," katanya.

(Cah)

Mihardi
Penulis