Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK 6 Februari

fin.co.id - 22/01/2025, 14:48 WIB

Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK  6 Februari

Link Live Quick Count Pilkada 2024

fin.co.id - Komisi II DPR dan Pemerintah sepakati pelantikan kepala daerah yang tidak berkonflik di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu hasil dari Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Raket itu digelar di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat yang disertai oleh ketukan palu seperti dikutip dari detik.com.

Sebelumnya, Tito sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

Berikut daftar opsinya:

Gubernur/wagub:

Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)

Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)

Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

Bupati-wali kota:

Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)

Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)

Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)

(Adm)

Mihardi
Penulis