News

Surat Edaran Bersama 3 Menteri Pembelajaran saat Bulan Ramadhan 2025

Surat Edaran (SE) tersebut mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Surat Edaran Bersama 3 Menteri Pembelajaran saat Bulan Ramadhan 2025
Peserta didik saat tengah belajar di kelas.

SE bersama ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Berita Terkait