MEGAPOLITAN . 21/01/2025, 07:12 WIB
fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berinovasi dalam mempercepat layanan untuk mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pengurusan PBG untuk rumah dua lantai kini bisa diselesaikan dalam waktu hanya 17 hingga 30 menit, asalkan seluruh persyaratan sudah dipenuhi.
Pemprov DKI Jakarta dan Program Percepatan PBG
Teguh Setyabudi menyampaikan informasi tersebut saat mendampingi Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruar Sirait dalam kunjungannya ke Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta di Karet Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Teguh, percepatan penerbitan PBG merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung program pemerintah pusat dalam menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.
“Implementasi PBG, khususnya dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah serta mempercepat pelayanan masyarakat secara modern, transparan, dan akuntabel,” ujar Teguh.
Teknologi Terkini Mempercepat Proses PBG
Salah satu kunci utama dalam percepatan penerbitan PBG adalah pemanfaatan teknologi terkini. Pemprov DKI Jakarta telah mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung, seperti data perizinan, kependudukan, retribusi daerah, serta tata ruang dan informasi geospasial. Teknologi ini dapat diakses melalui JakEVO, sistem perizinan mobile yang memudahkan masyarakat Jakarta untuk mengajukan permohonan PBG secara praktis.
Melalui JakEVO, pemohon dapat melengkapi berbagai persyaratan dengan lebih mudah. Pengintegrasian data ini memungkinkan proses penilaian teknis dilakukan lebih cepat, akurat, dan efisien.
Dengan sistem ini, Pemprov DKI Jakarta dan petugas teknis dapat melakukan proses verifikasi dengan lebih lancar dan tepat.
Dukungan Pemprov DKI untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Dalam rangka mendukung program pembangunan 3 juta rumah, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan perhatian khusus kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Teguh Setyabudi menegaskan, Pemprov DKI siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan PBG bagi MBR.
Bahkan, Pemprov DKI memberikan pembebasan retribusi perizinan PBG bagi MBR yang terlibat dalam program pembangunan rumah terjangkau.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com