fin.co.id - Pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pelaku berinisial YP menyembunyikan barang haram itu di lipatan celana dalam dan koper dengan berat 1,1 kilogram sabu.
Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan ini berawal saat petugas mencurigai seorang penumpang berinisial YP yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. YP diduga menyembunyikan sabu, kata dia, kemudian petugas melakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi penumpang tersebut didapati empat kemasan plastik. Ada empat kemasan plastik yang berisikan kristal bening yang diduga merupakan narkotika dengan berat kurang lebih 1.100 gram," katanya kepada wartawan di Tangerang, Selasa 20 Januari 2025.
Kemudian, kata Gatot, pelaku merupakan sindikat narkotika internasional. Pelaku juga diketahui positif narkoba jenis sabu setelah dirinya menjalani tes urine.
"Modusnya dengan menyembunyikan di dalam koper bagasi atau false concealment," ujarnya.
Atas penindakan tersebut, kata Gatot, Bea Cukai langsung membentuk tim gabungan dengan Polda Metro Jaya. Kemudian, tim gabungan tersebut mengamankan satu orang tersangka lainnya sebagai penjemput barang di Tangerang.
"Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua tersangka tambahan berinisial ST, di sebuah hotel yang berada di kawasan Tangerang," tuturnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Gatot menerangkan, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pria lainnya. Dia merupakan pengendali narkotika yang diselundupkan oleh YP.
"Penyelidikan lebih lanjut mebgarah pada pengendali sindikat berinisial RP yang telah ditangkap pada 1 Januari 2025 saat tiba di Banda Aceh," urainya.
Kemudian, barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut. Atas kenadian itu, para tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Can)