Polisi Gerebek Pabrik Bibit Tembakau Sintetis di Depok, Omzet Mencapai Rp12 Miliar

fin.co.id - 19/01/2025, 18:44 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Bibit Tembakau Sintetis di Depok, Omzet Mencapai Rp12 Miliar

Ilustrasi - Barang bukti tembakau sintetis (Ist)

Para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan.

Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Para tersangka dierat Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolsek. (Cah)

Khanif Lutfi
Penulis