Polisi Gerebek Pabrik Bibit Tembakau Sintetis di Depok, Omzet Mencapai Rp12 Miliar

fin.co.id - 19/01/2025, 18:44 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Bibit Tembakau Sintetis di Depok, Omzet Mencapai Rp12 Miliar

Ilustrasi - Barang bukti tembakau sintetis (Ist)

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tutur Aditya.

Para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan.

Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Para tersangka dierat Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolsek. (Cah)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID