fin.co.id - Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dikeluhkan para nelayan lantaran tangkapan ikannya berkurang drastis. Bahkan, hingga saat ini belum diketahui pasti siapa yang melakukan pemagaran tersebut.
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friatna menilai, kegiatan tersebut menjadi bukti kuat adanya langkah awal untuk melaksanakan reklamasi yang telah direncanakan sebelumnya.
"Dari awal sampai akhirnya ini terlihat ada indikasi reklamasi. Memang benar mau direklamasi, karena kebijakannya sudah menyebutkan seperti itu," ujar Mukri kepada Disway Group, Sabtu 18 Januari 2025.
Mukri mengungkapkan, dokumen perencanaan reklamasi mencantumkan luasan wilayah hingga 9 ribu hektar, lengkap dengan rincian lokasi yang akan terkena dampak. Proses reklamasi, kata Mukri yang dimulai dengan pemasangan pagar laut menjadi perhatian serius, terutama bagi nelayan setempat yang merasa langsung dirugikan.
“Tahap satu ini paling penting, yaitu pagarnya. Karena itu yang menjadi keluhan langsung dari nelayan,” tambahnya.
Mukri juga menyoroti lemahnya tindakan pemerintah dalam menangani persoalan ini. Ia mendesak agar pihak yang melakukan kegiatan ilegal segera ditindak tegas.
"Kalau memang pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ilegal, apa susahnya? Tangkap saja orang yang ngoceh-ngoceh itu. Dimintai keterangan untuk menjadi rujukan dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
Baca Juga
Selain itu, dia menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang, dan zonasi.
Mukri juga meminta pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk mencabut pasal-pasal yang mendukung reklamasi dalam Perda Tata Ruang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Ia mencontohkan laporan nelayan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten yang tidak direspons memadai, sehingga kerusakan akibat reklamasi terus meluas hingga mencapai 30 kilometer.
"Kalau peraturannya tidak dihapus, reklamasi hanya berhenti sementara. Ketika publik lupa, prosesnya akan berlanjut lagi," tandasnya.
(Sab)