Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Hasto Hari Ini

fin.co.id - 17/01/2025, 11:26 WIB

Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Hasto Hari Ini

Anggota DPR RI Fraksi Parrai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maria Lestari memenuhi panggilan KPK terkasi kasus Hasto Kristiyanto. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - KPK kembali memanggil Anggota DPR RI Fraksi Parrai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maria Lestari terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pada pemanggilan ini, Maria memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus Hasto.

Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP.

Berdasarkan informasi, Maria tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.10 WIB mengenakan pakaian kemaja biru mengenakan masker berwarna hitam. Dia hadir didampingi salah seorang penasihat hukumnya. Namun, Maria tak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan Maria dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Hasto pada hari ini.

Baca Juga

“Betul,” kata Tessa melalui tertulis pada Jumat 17 Januari 2025.

Diketahui, Maria sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik KPK tetapi selalu tidak hadir tanpa alasan. Berdasarkan ketentuan hukum acara, KPK bisa menjemput paksa seorang saksi apabila mangkir dari panggilan tanpa alasan sebanyak dua kali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang hingga kinimasih buron.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang memburu Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Lebih lanjut, Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025 tetapi tidak langsung ditahan.  Dalam pemeriksaan itu, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

(Ayu)

Mihardi
Penulis