MEGAPOLITAN . 16/01/2025, 07:20 WIB
fin.co.id - Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, diduga melakukan kebohongan publik setelah mengaku baru mengetahui soal pagar laut misterius yang selama ini mengganggu para nelayan di wilayahnya.
Kejadian tersebut terungkap saat Ombudsman Republik Indonesia (RI) bersama kementerian terkait melakukan peninjauan di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Anehnya, Nurjaman mengaku baru pertama kali mengetahui adanya pagar laut sepanjang 30,16 km yang terbuat dari bambu dan membentang di pesisir Banten tersebut.
Ia bahkan menyebutkan bahwa para nelayan setempat tidak pernah melaporkan masalah ini kepadanya.
Namun, hal tersebut terasa janggal mengingat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di wilayahnya seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara nelayan dan pemerintah desa.
Ketika ditanya lebih lanjut, Nurjaman mengaku jarang turun ke lapangan untuk mendengar keluhan masyarakat.
"Ya jarang. Di kantor terus," ucap Nurjaman, seolah membenarkan kesannya yang tidak peduli dengan persoalan yang terjadi di wilayahnya.
Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut, Nurjaman lagi-lagi mengaku tidak tahu menahu. Padahal, sebagai Kepala Desa, seharusnya ia lebih paham mengenai kondisi di lapangan.
"Saya pastikan itu hoax, tidak benar kalau saya terlibat," tegasnya, membantah isu yang beredar bahwa ia menerima suap dari pengembang untuk melancarkan proyek pagar laut ini.
Namun, Ombudsman RI tidak tinggal diam. Yeka Hendra, anggota Ombudsman, menegaskan bahwa pagar laut ini ilegal. Pagar yang tidak memiliki izin, tidak memiliki Amdal, dan bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini, harus segera dibongkar.
“Pagar ini mengganggu aktivitas nelayan. Mereka harus melaut lebih jauh, bahan bakar jadi lebih mahal, dan waktu melaut jadi lebih sedikit. Ini berdampak langsung pada penghidupan mereka,” jelas Yeka.
Pemagaran laut yang membentang di enam kecamatan dan 16 desa itu diketahui sudah berlangsung hampir enam bulan. Bambu setinggi enam meter itu memblokir jalur nelayan, menambah kesulitan mereka yang sudah kesulitan akibat biaya operasional yang semakin tinggi.
Lembaga terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti kasus ini. Ombudsman, dalam hal ini, berfokus memastikan pelayanan publik, terutama hak nelayan untuk melaut, dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan.
Sejauh ini, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut, dan Nurjaman tetap bersikeras tidak tahu menahu. (Candra/DSW)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com