Korban TPPO Dirayu dengan Gaji Rp20 Juta untuk Kerja di Luar Negeri

fin.co.id - 16/01/2025, 19:52 WIB

Korban TPPO Dirayu dengan Gaji Rp20 Juta untuk Kerja di Luar Negeri

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung saat menggelar konfrensi pers, Kamis 16 Januari 2025. Foto: Can/Disway Group

fin.co.id - Polisi menyatakan, tujuh orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Masing-masing tersangka berinisial R (64), K (33), AD (24), AT (34), LS (43), DSK (54), dan IA (36), merayu korbannya dengan gaji besar.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, empat dari tujuh orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan tiga orang perempuan. Dalam proses perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) itu, lanjut Ronald, para tersangka dengan enaknya meminta korban membayar Rp40-60 juta untuk berangkat ke luar negeri.

"Para tersangka menjajikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi yang berkisar antara Rp6 juta hingga Rp20 juta per bulan," kata Ronald kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025.

Dia mengatakan, korban yang berhasil dicegah keberangkatannya sebanyak 25 orang, dalam periode Oktober 2024-Januari 2025. Hingga kini, kata dia, polisi masih memburu sembilan orang tersangka lainnya yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga

"Dalam proses penindakan dari bulan Oktober 2024-Januari 2025, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka serta masih ada 9 orang DPO yang masih dalam pengejaran," kata Ronald.

Pengungkapan kasus ini, kata Ronald, bermula saat pihaknya menerima informasi atau laporan dari masyarakat terkait keberangkatan sejumlah CPMI secara ilegal.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata CPMI non prosedural tersebut mengaku dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai karyawan toko, asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi," katanya.

Adapun para korban itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. 12 orang di antaranya berasal dari Jawa Barat, 4 orang berasal dari Jawa Timur, 4 orang dari Sumatera Utara, 3 orang Jakarta, dan 2 orang CPMI berasal dari Jawa Tengah.

Dalam perencanaan, puluhan CPMI ilegal itu akan diberangkatkan ke negara tujuan atau penempatan di berbagai negara. Seperti negara Uni Emirate Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan dan Oman.

Baca Juga

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Can)

Mihardi
Penulis