DPR Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group Terkait Kasus Zarof Ricar

fin.co.id - 16/01/2025, 21:48 WIB

DPR Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group Terkait Kasus Zarof Ricar

Eks Pejabat MA Zarof Ricar

fin.co.id - DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf terkait dugaan catatan tertulis 'Perkara Sugar Group Rp200 miliar' dalam makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar. Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo.

“Kita berharap kejaksaan jangan heboh diawal. Seolah-olah mengungkap kasus triliunan rupiah. Kemudian penanganannya jalan di tempat, mandek, dan tuntutannya rendah. Zarof Ricar ditahan penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2024. Ia sudah mengaku salah satu sumber uang suap dari SGC. Kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan pendalaman berdasarkan pengakuan itu," kata Rudyanto kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip dari harianterbit.com, Kamis 16 Januari 2025.

Namun, kata dia, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mangaku tidak bisa menindak lanjuti pernyataan Zarof Ricar tersebut. Menurutnya, hal itu penuh dengan pertanyaan.

"Tapi, Jampidsus malah menjawab penyidik tidak bisa memeriksa pelaku suap sesuai pengakuan tersangka. Ini aneh. Ada apa? Sudah 45 hari sejak Zarof Ricar ditahan belum ada kemajuan yang signifikan. Padahal mens rea penyuapan sudah terang bederang ingin ngemplang utang sebesar triliuan rupiah. Tentu kita sayangkan," kata politikus Partai NasDem ini.

Baca Juga

Dia meminta, agar Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin meluruskan setiap kasus yang ditangani, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan korupsi sebagai musuh negara. “Bahkan saya meminta agar Presiden Prabowo secara khusus ikut mengawal dan mengawasi kasus ini,” katanya.

Sekadar diketahui, penyidik pidsus pada 24 Oktober 2024 menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di Jalan Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp920 miliar. Selain kepingan logam mulia emas total seberat 51 kilogram. Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”.

Namun menurut sumber di Gedung Bundar, selain itu terdapat pula bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”. Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp200 miliar itu patut diduga sebagai titipan untuk hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf, Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.

Kasusnya sendiri mulai viral usai Hakim Agung Syamsul Maarif menabrak Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, hanya dalam tempo 29 hari, menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp920 miliar, dalam dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar.

PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, terkait perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010, sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, dimenangkan oleh MC Dkk. SGC Dkk tidak melakukan upaya hukum PK.

Baca Juga

Putusan kasasi dan PK terkait perkara SGC versus MC cukup banyak. Karena mengalami daur ulang berkali-kali. Namun menurut seorang sumber, Zarof Ricar sudah “bernyanyi” di hadapan penyidik. Patut diduga uang suap Rp200 miliar itu terkait putusan Kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo. PK Ke-I No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo. PK Ke-II No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem. Yakni putusan-putusan yang diduga dipakai untuk ngemplang utang SGC kepada MC bernilai triliunan rupiah. Yaitu putusan-putusan No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta No. 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013. Konon Zarof Ricar sudah mengaku dengan menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung.

Dari hasil penelusuran, tercatat hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH., Majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah: (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH (2) Maria Anna Samayati, SH, MH, dan (3) Dr. Ibrahim, SH, MH. Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, adalah: (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH, (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum, (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion.

Dalam majelis perkara No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 terdapat nama Sunarto yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Zarof Ricar dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.

Informasi soal adanya nama hakim dalam setiap tumpukan uang yang disita Kejagung yang berkaitan dengan Zarof Ricar diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo dalam dengar pendapat dengan Jaksa Agung (13 November 2024).Ia menanyakan, apakah disetiap tumpukan uang terebut terdapat nama-nama pihak pemberi suap serta hakim-hakim yang akan menerimanya.

Namun baik Jaksa Agung maupun Jampidsus tidak menjawab lugas, dengan dalih pertanyaan sudah masuk ke dalam materi penyidikan.

“Saya rasa belum bisa kami buka untuk konsumsi publik karena alat bukti belum penuh saat ekspos dilakukan. Yang jelas jaksa sedang mengidentifikasi uang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp. 1 Triliun, termasuk menelusuri identitas pemberi uang, nilai nominal uang yang diberikan dan terkait perkara apa. Kita tidak bisa ketika tersangka Zarof Ricar mengaku uang dari si A lalu penyidik langsung periksa si A. Harus dicarikan alat bukti lainnya ” ujar Jampidsus, Febri Adriansyah.

Mihardi
Penulis