Penampakan Thom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi untuk Tersangka Charles Sitorus dalam Kasus Impor Gula

fin.co.id - 15/01/2025, 08:19 WIB

 Penampakan Thom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi untuk Tersangka Charles Sitorus dalam Kasus Impor Gula

Penampakan Thom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi untuk Tersangka Charles Sitorus dalam Kasus Impor Gula

fin.co.id -  Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (TTL) menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI dalam kasus impor gula tahun 2015-2016.

Lewat foto yang diterima, Thom Lembong mengenakan kaos polo warna dongker dia didampingi kuasa hukumnya saat digarap penyidik Kejagung

Adapun Tom menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Selasa pagi. Ia terpantau keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa sebagai tersangka yang kemudian diperiksa sebagai saksi atas tersangka lain, maka Thom Lembong disebut saksi mahkota

Begitu pun tersangka Charles Sitorus (CS) telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Thom Lembong. Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan saksi mahkota bertanda bahwa kasus tersebut di puncak penyelesaian. 

"Yang pasti, biasanya kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya," ucapnya.

Terkait kapan berkas Tom Lembong dilimpah, ia masih belum bisa mengungkapkannya. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik terus melakukan langkah-langkah untuk mendalami kasus ini.

"Kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang dan malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk Pak TTL," ujarnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (*) 

Afdal Namakule
Penulis