fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan sementara Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas untuk terdakwa Ronald Tannur.
Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 15 Januari 2025.
"Ketua MA akan menunggu surat resmi mengenai penahanan yang dilakukan terhadap saudara Rudi Suparmono. Setelah itu, kami akan mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai hakim kepada Presiden," kata Yanto.
Kasus ini terungkap setelah Rudi Suparmono ditangkap di Palembang pada Senin, 13 Januari 2025.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti kuat terkait dugaan suap yang melibatkan mantan ketua PN Surabaya tersebut.
Rudi langsung dibawa ke Jakarta dan kini ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa Rudi terlibat dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Baca Juga
Vonis tersebut dicurigai sebagai hasil suap, dan kini Rudi menjadi tersangka dalam kasus ini.
MA menyampaikan pesan tegas kepada seluruh aparat pengadilan di Indonesia untuk menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela.
"Kami meminta aparat pengadilan untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Semua pimpinan pengadilan harus menjalankan tugas dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," tambah Yanto.
Dengan adanya langkah tegas ini, MA berharap dapat menjaga reputasi lembaga peradilan di Indonesia dan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi di sistem hukum. (*)