Diperiksa KPK Jadi Saksi Hasto, Eks Ketua KPU Ngaku Dicecar Puluhan Pertanyataan

fin.co.id - 15/01/2025, 15:57 WIB

Diperiksa KPK Jadi Saksi Hasto, Eks Ketua KPU Ngaku Dicecar Puluhan Pertanyataan

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman setelah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 15 Januari 2025. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 15 Januari 2025. Arief dicecar dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.

Meski demikian, Arief mengaku, pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik tidak ada yang baru. Dari 29 pertanyaan, kata dia, semua pertanyaan yang pernah dilayangkan kepada dirinya.

"29 pertanyaan. Enggak ada yang baru, sama seperti (lima tahun lalu). Kalau kamu ikuti keterangan saya lima tahun lalu, itu sama persis dengan itu," kata Arief usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 15 Januari 2025.

Arief mengatakan, pada pemeriksaan sebelumnya, dirinya diperiksa untuk tersangka Harun Masiku. Saat ini dia diperiksa untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Ya kan judulnya beda, kalau dulu untuk tersangka siapa-siapa, kalau kali ini untuk tersangka (Hasto),” pungkas Arief.

Sekadar diketahui, KPK memeriksa Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebagai saksi kasus suap dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat 10 Januari 2025. Namun, Arief tidak memenuhi panggilan itu karena baru menerima informasi itu dari pesan singkat WhastApp.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Mantan Komisioner KPU itu juga telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan sudah menjalani proses hukum yang berlaku.

(Ayu)

Mihardi
Penulis