fin.co.id - Sungguh tega yang dilakukan pasangan suami istri ini. Mereka kabur meninggalkan jasad bayinya yang telah meninggal dunia di rumah sakit.
Bayi malang itu awalnya dibawa ke rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, oleh kedua orang tuanya pada 28 Desember 2024 tepatnya pukul 02.45 WIB.
Kemudian bayi itu meninggal pada pukul 04.00 WIB setelah mendapat perawatan.
Lantaran kesulitan membayar tagihan rumah sakit, kedua orang tua bayi itu pun menghilang pada pagi harinya.
Polisi pun berhasil meringkus kedua pasutri itu. Keduanya masing-masing berinisial H dan BU.
Penangkapan dilakukan pada Minggu 12 Januari malam di sebuah indekos di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca Juga
"Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi. Tak ada perlawanan (ketika ditangkap)," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta, Senin 13 Januari 2025.
Pasutri itu meninggalkan bayi mereka di rumah sakit pada 28 Desember 2024 lantaran tak punya uang untuk membayar biaya rumah sakit.
"Menelantarkan si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan (pasutri) tidak memiliki uang," ucap Aprino.
Penangkapan sang suami yang bekerja di usaha konveksi dan sang istri sebagai ibu rumah tangga baru dilakukan Minggu lantaran pasutri itu berpindah-pindah tempat tinggal.
"Ini yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal, kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Pertamburan dan Tambora," ucap Aprino.
Atas perbuatannya, pasutri itu disangkakan dengan pasal 77 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)