Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan, maka pihaknya akan:
1. Mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
2. Melakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun
perdata, guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan. (candra/dsw).