fin.co.id -- Lembaga Badan Hukum (LBH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah bersama masyarakat sipil melakukan pencopotan pagar bambu misterius yang berada di Laut Utara, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 13 Januari 2025.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas keberadaan pagar bambu yang panjangnya mencapai 30,16 Km, dianggap merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.
Ketua LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan, rombongannya sempat berusaha mencabut pagar bambu tersebut sebagai barang bukti untuk melapor ke Mabes Polri. Namun sayang, pagar tersebut sulit dicabut oleh tenaga manusia.
"Tadi berusaha untuk mengambil beberapa batang bambu untuk kita jadikan sebagai barang bukti. Manakala kita akan membuat laporan polisi ke Mabes Polri," ujar Gufroni kepada awak media, Senin.
"Namun ternyata bambu-bambu yang sudah tertancap sedemikian rupanya itu tidak mudah untuk dicabut," sambungnya.
Jadi, kata Gufroni, mereka (oknum) pemasang pagar yang berada di laut itu mungkin memliki keahlian. Sebab, si pelaku pastinya punya celah untuk kembali membongkar pagar yang terbuat dari bambu tersebut.
Baca Juga
"Mereka sudah bisa memasang bambu-bambu yang panjang itu tentu dia punya kemampuan untuk membongkar kembali pagar-pagar bambu itu," ungkapnya.
Kendati demikian, Gufroni bersama yang lainnya berhasil membawa beberapa bambu yang sudah copot di sekitar lokasi.
"Pertama, kita memang dari pagi telah melakukan kegiatan penelusuran terkait dengan isu yang beredar hari ini, yang sangat viral, yaitu soal pemagaran laut di pesisir Tangerang Utara," imbuhnya.
Kemudian, mereka pun membacakan isi somasi kepada pihak yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut. Adapun LBH Muhammadiyah dan Masyarakt sipil menyampaikan 3 poin utama.
1. Mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut.
2. Melanggar hak akses publik terhadap laut, yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil.
3. Berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkanya somasi terbuka ini.