Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Komoditas Timah

fin.co.id - 14/01/2025, 22:25 WIB

Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Komoditas Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta.

fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi

Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2020 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, saksi yang diperiksa inisial AT selaku Staf Legal and Compliance Januari 2024 s.d. saat ini.

Harli melanjutkan, saksi kedua yang diperiksa adalah inisial AS selaku Karyawan PT Timah Tbk.

"Kemudian RFS selaku Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk," ujar Harli lewat keterangan resmi, Selasa 14 Januari 2024. 

Baca Juga

Selanjutnya, saksi yang diperiksa adalajh  MA selaku Asisten Wakil Kepala Unit Laut Bangka.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Khanif Lutfi
Penulis