Nasional . 14/01/2025, 18:22 WIB

Gugatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak Hakim Tunggal PN Jaksel

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Gugatan praperadilan yang dimohonkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan itu didasari oleh dua alat bukti yang cukup kuat penetapan terangka Mbak Ita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Jan Oktavianus di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.

Jan juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mbak Ita dalam sidang gugatan praperadilan. "Membebankan biaya perkara nihil," katanya.

Setelah ini, penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap sah. KPK bisa melanjutkan proses penyidikan.

Baca Juga

Diketahui, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan. Dalam hal ini, Mbak Ita ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi perkara dikutip dari SIPP PN Jaksel, Sabtu 7 Desember 2024.

Gugatan praperadilan Mbak Ita sudah teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pihak pemohonnya Mbak Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mbak Ita tercatat mengajukan gugatan praperadilan pada 4 Desember 2024 kemarin. Namun belum diketahui kapan sidang perdananya bakal digelar.

Baca Juga

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang 2023-2024. Hal ini terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Penanganan kasus ini, Mbak Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Guna mendalami kasus ini, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut yakni mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com