News

Catet! Yang Merokok di Kawasan Malioboro Jogja akan Didenda Rp7,5 Juta!

Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi siapa saja yang merokok di kawasan Malioboro. Sanksi ini berlaku baik untuk warga setempat maupun wisatawan.

Catet! Yang Merokok di Kawasan Malioboro Jogja akan Didenda Rp7,5 Juta!
Plang papan Jalan Malioboro, Yogyakarta.

"Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," katanya.

Berita Terkait