News . 14/01/2025, 05:54 WIB
fin.co.id - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi siapa saja yang merokok di kawasan Malioboro. Sanksi ini berlaku baik untuk warga setempat maupun wisatawan.
Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp7,5 juta. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kenyamanan dan kebersihan di kawasan wisata ikonik tersebut.
"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin 13 Januari 2025.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini menjadi landasan hukum bagi penindakan terhadap pelanggaran di kawasan yang ditetapkan.
Penerapan sanksi dilakukan setelah proses sosialisasi dan pembinaan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum aturan diberlakukan secara tegas.
Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 4.158 orang melanggar aturan merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 pelanggar merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.
Pembinaan telah dilakukan melalui imbauan kepada para pelanggar untuk tidak merokok di kawasan Malioboro, yang telah ditetapkan sebagai area tanpa rokok. Upaya ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.
Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Dia berharap penerapan sanksi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro guna menjaga kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, untuk penerapan kebijakan itu bakal digandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Selain itu, sosialisasi tambahan bakal digencarkan bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
Pada Januari ini, pihaknya bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. "Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ujar Octo Noor Arafat.
Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com