fin.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat buronan Harun Masiku. Hasto digarap penyidik KPK selama 3,5 jam.
Berdasarkan pantauan Disway Group di lokasi, Senin 13 Januari 2025. Hasto tampak diam seribu bahasa.
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengucakan terima kasih kepada wartawan yang sudah meliput kasus ini.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih atas kehadiran untuk menyaksikan dan mendokumentasikan perkara ini pada hari ini," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 13 Januari 2025.
Baca Juga
- Musyawarah Nasional PERSAJA 2025: Pemilihan Ketua Baru, Transformasi Kejaksaan Menjadi Fokus Utama
- Libur Sekolah Ramadan Kembali Mengemuka, Pratikno: Perlu Kajian Mendalam Sebelum Diambil Keputusan
Namun, Maqdir tak membeberkan soal materi pemeriksaan yang dilakukan hari ini. Ia meminta artawan bertanya langsung kepada penyidik KPK.
"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik (KPK). Karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," katanya.
Dia mengatakan, kliennya diperiksa dalam dua kasus yang menjeratnya.
"Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan, selanjutnya pemeriksaan yang akan datang pihaknya akan mengikuti sesuai kebutuhan dari penyidik.
Baca Juga
- Raline Shah Dilantik Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Ini Alasannya
- Selesai Diperiksa Penyidik KPK 3,5, Hasto Diam Seribu Bahasa
Sekadar diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat 20 Desember 2024. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, pertama diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan suap.
(Ayu)