Ratusan BUMDES di Kabupaten Tangerang tak Berbadan Hukum, DPMPD Bilang Begini

fin.co.id - 13/01/2025, 16:32 WIB

Ratusan BUMDES di Kabupaten Tangerang tak Berbadan Hukum, DPMPD Bilang Begini

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Bersama DMPD Kabupaten Tangerang. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Kabupaten Tangerang tak berbadan hukum. Dari 136 Bumdes yang ada hanya 23 yang saat ini sudah berbadan hukum, Senin 13 Januari 2025.

Jumlah 136 Bumdes tersebut tak sebanding dengan jumlah desa di Kabupaten Tangerang sebanyak 246 desa. Bahkan dari 23 Bumdes yang berbadan hukum yang aktif menjalankan badan usaha terbilang sedikit.

Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman- dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD, mengungkapkan, efek pemilihan kepala desa (Pilkades) menjadi salah satu alasan yang sering diutarakan oleh para kepala desa (Kades) terpilih hingga akhirnya enggan untuk membangun BUMDES.

Kata Yayat, para Kades terpilih merasa khawatir BUMDES akan menjadi sasaran kritik di masa pemerintahan khususnya yang akan dilontarkan oleh pihak lawan dari sang Kades dan sekutunya yang kalah dalam kontestasi Pilkades.

Baca Juga

Yayat mencontohkan, jika terdapat 3 calon dalam Pilkades. Maka 2 kontestan dan pendukungnya yang kalah itu, dikhawatirkan bakal menjadi oposisi dan menjadikan BUMDES sasaran empuk kritik yang dipersoalkan dan bikin mumet kepala.

"Ya kita mengerti lah, dampak politik Pilkades sangat tinggi," ujarnya.

Kendati demikian Yayat mengakui, bahwa BUMDES sebagai sarana strategis pemberdayaan masyarakat menuju kesejahteraan. Apalagi di masa pemerintahan Presiden Prabowo ini, BUMDES kerap disebut agar menggarap program makan bergizi gratis bagi anak sekolah.

Kendati begitu, Yayat mengungkapkan, pihaknya akan mendorong agar BUMDES dibangun dan diaktifkan. Sebab, BUMDES dinilai sebagai sarana penting untuk menghidupkan perekonomian warga desa.

"Kami (DPMPD), akan merapikan," ungkapnya.

Baca Juga

Ketua Komisi I DPRD, Mahfudz Fudianto mengatakan, DPMPD mesti memasukkan pembangunan dan pengaktifan BUMDES dalam program rencana kerja DPMPD yang menghubungkan langsung oleh para Kades, selaku pemangku kepentingan utama BUMDES.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu meminta DPMPD, untuk menginventarisasi lalu memetakan potensi sumber daya yang ada di masing-masing desa sehingga potensi dapat digarap secara optimal.

"Harapan saya, Bumdes ini bisa menjadi urat nadi pembangunan yang juga dapat membantu perekonomian warga lokal,” kata Mahfud yang ditemui Tema Banten, di ruang kerjanya, usai RDP.

Dikonfirmasi soal dampak Pilkades, Mahfudz tak menyangkal adanya kondisi itu. Akan tetapi di era informasi ini, Mahfudz yakin keadaan tersebut makin terkikis sehingga efek Pilkades bukan lagi menjadi hambatan utama para Kades membangun BUMDES.

Selain itu, Mahfudz menilai kurangnya pembinaan soal tata kelola dan sistem mekanisme pasar, membuat BUMDES tak berkembang dan menjadi primadona untuk menjadi sarana utama pemberdayaan masyarakat. Dia pun berharap, agar BUMDES dapat berkembang dan dikelola secara profesional dan berdampak positif.

Contohnya, seperti destinasi wisata Umbul Ponggok yang terletak di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah yang dikelola oleh Bumdes dan mendatangkan pendapatan asli desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis
-->