Nasional . 13/01/2025, 13:16 WIB
fin.co.id - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menilai, kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berbau nuansa politis. Hari ini, Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat buronan Harun Masiku.
"Bahwa kita ketahui, dari awal proses ini disampaikan penuh dengan nuansa politis," kata Ronny kepada wartawan di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 13 Januari 2025.
Kuasa hukum Hasto ini mengatakan, kliennya bukanlah seorang penyelenggara negara. Hasto juga tidak berhubungan dengan kasus Harun Masiku dalam artian fakta itu sudah diuji di pengadilan.
"Mas Hasto bukan penyelenggara negara, yang kedua dalam kasus Harun apa yang dituduhkan kepada Mas Hasto ini sudah diuji di persidangan," katanya.
"Di dalam persidangan yang sudah diuji sampai tingkat kasasi, tidak ada satu bukti pun yang mengkaitkan Mas Hasto dengan Harun Masiku," lanjutnya.
Ronny menegaskan, hari ini Hasto hadir memenuhi panggilan KPK. Menurut dia, kliennya itu juga akan taat mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang ada.
Dia menjelaskan, dari fakta persidangan yang sudah ada diketahui bahwa uang suap itu berasal dari buronan Harun Masiku. Sehingga, KPK sudah seharusnya menghormati keputusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut.
"Diketahui yang pertama di fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun Masiku," kata Ronny.
"Seharusnya KPK menghormati putusan pengadilan itu yang sudah inkrah, kita harus hargai bersama yang sudah diputuskan oleh hakim, karena di pengadilan lah tempat kita menguji benar tidak atau fakta-fakta terkait dengan kasus tersebut," katanya.
Saat ditanya, apakah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan menyambangi KPK jika Hasto ditahan, Ronny menepis hal tersebut. "Tidak ada disampaikan seperti itu," katanya.
SEkadar diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK, Jumat 20 Desember 2024. Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com