fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Apakah akan dipanggil kembali? Pasti yang bersangkutan akan dipanggil kembali," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 13 Januari 2025.
Tessa mengatakan fokus penyidik saat ini masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi yang belum hadir. Dia menjelaskan, Hasto akan kembali dipanggil saat saksi-saksi lainnya telah diambil keterangan oleh penyidik.
"Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di Pasal 21-nya," terangnya.
Tessa mengatakan, hari ini Hasto diperiksa selama 3,5 jam. Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Hasto dicecar penyidik terkait temuan sejumlah bukti di kasus suap dugaan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," tuturnya.
Sekadar diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat 20 Desember 2024.
Baca Juga
Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, sebut saja Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Selain itu, pada Selasa 7 Januari 2025, Tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
(Ayu)