Nasional . 11/01/2025, 13:58 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Bersiap Bila Menang Ikuti Jejak Paman Birin

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar menghadapi praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buronan Harun Masiku. Bahkan, KPK optimistis akan menang menghadapi sidang praperadilan tersebut.

"Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentu sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Sabtu 11 Januari 2025.

Perkara Hasto ini, kata dia, berbeda dengan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang belum pernah diperiksa sebagai saksi. Maka itu, kata dia, Paman Birin menang praperadilan hingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka dan perkaranya Paman dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu tentunya, kata dia berbeda dengan perkara Hasto yang sudah pernah dipanggail sebagai saksi dan ini merupakan kasus pengembangan dari Harun Masiku. Meski demikian, kata dia, pihaknya akan tetap menyiapkan sejumlah persiapan untuk melawan Hasto di PN Jaksel.

"Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, tentu kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum," tuturnya.

Asep mengatakan, gugatan prapedilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Ia mengatakan, pengajuan praperalan itu merupakan hak setiap tersangka.

"Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami jga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa itu bukan kali ini saja. Hal ini biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK," terangnya.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, Hasto mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat 10 Januari 2025. Pemohon Hasto dan termohon KPK.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Jumat 10 Januari 2025.

Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para saksi akan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025. "Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," lanjutnya.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com