Nasional . 11/01/2025, 15:48 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka ke publik isi flashdisk yang disita dari di penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa 7 Januari 2025. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
"Apa yang dilakukan penyidik tentu itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu begitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu dibuka juga dipersidangan dalam konteks pembuktian, ya keterangan ataupun juga bukti ekektronik lain akan kami sajukan di pengadilan," kata Asep di Jakarta, Sabtu 11 Januari 2025.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penyitaan tersebut dalam rangka pengamanan barang bukti dan memastikan konten dari alat bukti yang disita tetap utuh. Asep menerangkan, flashdisk tersebut akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti elektronik.
"Karena kami juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya. Oh menemukan flashdisk, kamu kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Nggak bisa, karena itu barang bukti elektrobik, perlakuannya juga harus benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik," tuturnya.
Adapun, Asep mengatakan, proses pembukaan terhadap barang bukti elektronik tersebut juga ada prosedurnya. Salah satunya, kata Asep, dengan divideokan proses pembukaan barang bukti elektronik tersebut untuk emastikan tidak adakonten yang ditambahkan atau dikurangi.
"Nah kanapa? Karena ketika itu dimasukkan, itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera, artinya divideokan saat dibukanya, sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi ataupun dikurangi oleh si penyidik itu," tegasnya.
Asep juga mengatakan, apabila nantinya alat bukti elektronik yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidik, barang bukti tersebut akan dikembalikan.
"Kami juga sebetulnya in menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti-bukti apakah itu file yang terkait, begitu. Tentu kalau tidak terkait juga nanti pasti akan dikembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengeledah rumah Hasto Kristiyanto yang terletak di Bekasi, Jawa Barat dan di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa 7 Januari 2025.
"Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2025.
Tessa menyebut, dari penggeledahan rumah tersebut, Penyidik KPK menyita beberapa barang bukti. Berupa alat bukti surat, catatan, hingga dokumen elektronik. "Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," jelas Tessa.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com