fin.co.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak kepada pemerintah untuk segera membongkar pagar yang berada di laut Utara Kabupaten Tangerang.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang mengatakan, pagar laut tersebut tidak cukup hanya sekedar disegel karena sudah jelas ilegal dan adanya "pagar misterius) ini menandakan lemahnya kedaulatan Maritim di Indonesia.
"Jalan satu-satunya ya di bongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h)," kata Endang kepada FIN, Sabtu 11 Januari 2025.
Ia menjelaskan, lokasi pagar laut ini pun berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Menurutnya, pemagaran laut berada di perairan pesisir, pemerintah daerah berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan 4 mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut," tuturnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.
Baca Juga
Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera dilakukan tapi Ketika penegak hukum terindikasi berpihak kepada oligarki, maka kami akan menciptakan tekanan signifikan terhadap rezim untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut.
"Kesadaran kolektif dan gerakan solidaritas rakyat menjadi kunci untuk melawan ketidakadilan dan keberpihakan terhadap oligarki," ujarnya.
Teguh Maulana, Sekjend DPC GMNI Kabupaten Tangerang menambahkan, sangat tidak logis jika pemerintah tidak mengetahui siapa yang membangun pagar ilegal sepanjang 30,16 kilometer tersebut, mengingat pemagaran yang melintasi 6 Kecamatan itu bukan pekerjaan instan.
Ia menegaskan, pemerintah khususnya Pemerintah Daerah seharusnya bisa melakukan tindakan yang lebih tegas, jika pemagaran itu tidak diketahui maka dapat dipastikan pihak yang melakukannya tidak memiliki izin.
"Seharusnya dibongkar, sebab berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2014 kegiatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Tidak main-main, hal itu bisa masuk ke dalam unsur pidana," tegasnya.
Diutarakannya, pemerintah seolah tutup mata dan cuci tangan atas ironi yang terjadi dan tidak memiliki ketegasan untuk menindak pemagaran ilegal itu yang seharusnya dibongkar.
"Apakah karena sudah menjadi stigma bawha apa dan siapa dibalik itu tidak lain tidak bukan adalah PIK 2?," tandasnya.