Polres Jakpus Bongkar Penipuan Rp30 Miliar Modus Bisnis Ponsel, Pelaku Dibekuk di Jateng

fin.co.id - 10/01/2025, 14:55 WIB

Polres Jakpus Bongkar Penipuan Rp30 Miliar Modus Bisnis Ponsel, Pelaku Dibekuk di Jateng

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus.

fin.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menangkap pelaku penipuan sebesar Rp30 miliar dengan modus bisnis handphone. Terduga pelaku berinisial R, yang melakukan penipuan terhadap korbannya berinisial K

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus mengatakan, tersangka R ditangkap polisi di Tegal, Jawa Tengah, Jumat 27 Desember 2024. R ditangkap tanpa perlawanan.

"Telah kita tangkap R dalam kasus penipuan tersebut. Yang bersangkutan ditangkap di Tegal," kata Firdaus di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat 10 Januari 2025.

Firdaus menerangkan kasus ini bermula ketika korban berinisial K diajak bisnis telepon seluler oleh R. Untuk bisa mendapatkan kepercayaan dari investor, kata dia, R meminta K untuk mengirimkan uang sebesar Rp30 miliar.

Saat itu, kata dia, R berujar jika jangka waktu peminjaman uang tersebut selama dua pekan. "Perjanjian awalnya, uang saudara K dipinjam hanya untuk ditunjukkan, tidak digunakan," lanjut Firdaus.

Namun setelah dua pekan, saat korban hendak mengambil kembali uangnya, ditolak pihak bank. Pasalnya pelaku telah membuat laporan kehilangan buku cek bank ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Sehingga, rekening terduga pelaku untuk sementara dibekukan oleh pihak Bank. Namun ternyata, kehilangan buku cek bak tersebut hanya modus pelaku untuk mengelabui korban.

Atas kejadian tersebut korban pun membuat laporan penipuan ke Polres Metro Jakarta Pusat. "Tersangka kita sangkakan laporan palsu dan penipuan," ucap Firdaus.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus penipuan puluhan miliar tersebut. Mengingat dalam melancarkan aksinya, R menggandeng kepala cabang salah satu Bank swasta.

"Kasus ini masih ditangani dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah, pihak bank juga akan kita mintai keterangan," tuturnya.

(Cah)

Mihardi
Penulis