fin.co.id - Motif dugaan tukar pasangan dalam kasus pesta seks yang diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu mengatakan motif pasangan suami istri berinisial KS dan IG dalam kasus tersebut yakni soal fantasi hasrat seksual.
"Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," katanya kepada awak media, Jumat 10 Januari 2025.
Selain itu, para tersangka melakukan hal tersebut karena motif ekonomi.
Baca Juga
- Keputusan Libur Sekolah Sebulan Penuh saat Ramadan Segera Diumumkan
- Menpan RB Bahas Transformasi Digital Kejaksaan Sebagai Upaya Modernisasi Proses Hukum
Lantaran butuh uang, mereka mengkomersilkan kegiatan pesta seks itu dalam bentuk video tanpa izin dari pihak yang ikut serta yang mendaftar di salah satu website.
"Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” ujarnya.
Mereka dikenakan Pasal Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik.
Sebelumnya, dugaan pesta seks dan tukar pasangan diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu terungkap usai didistribusikan melalui media elektronik di salah satu website.
Baca Juga
- Bappenas: Transformasi Kejaksaan RI dalam Mewujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
- Menkeu: Kejaksaan Tunjukkan Komitmen Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pemberantasan Korupsi
Diungkapkannya, penyidik mengamankan dua orang dalam kasus tersebut.
"Ini tersangka (diduga penyelenggara) yang ditangkap adalah sepasang suami istri," katanya kepada awak media, Kamis 9 Januari 2025.
Dijelaskannya, mereka merupakan pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39).
Mereka dibekuk di kawasan Badung, Bali. Dimana, keduanya berperan menyelenggarakan dan mengajak orang lain untuk mendaftar secara gratis.
"Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan, dan tidak menerima bayaran," jelasnya.
Diterangkannya, penyelenggaraan kegiatan itu tidak mendapatkan izin dari pendaftar untuk menjual atau menyebarkan video.