fin.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyegel pagar laut yang membentang sepanjang pesisir Tangerang, Banten, dengan jarak 30 kilometer.
Pagar misterius itu dianggap berdiri tanpa izin KKPRL atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan berada di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.
Para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KK, pada Kamis kemarin telah turun ke lokasi dan memasang spanduk dengan tulisan" "Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin."
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya akan mencari tahu siapa pemilik pagar itu.
“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk ini.
Dia berujar, penyegelan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat terutama nelayan dengan adanya pagar yang terbuat dari bambu itu.
Baca Juga
“Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” ungkap Sumono.
“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tambahnya.
Pembangunan pagar laut misterius itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Di kawasan sekitar pagar laut misterius, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya. (*)