News . 09/01/2025, 08:35 WIB
“Laut adalah sumber daya publik yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Pemagaran tanpa izin ini menunjukkan bahwa ada ketidakpahaman terhadap prinsip dasar pengelolaan laut,” tegasnya melalui pesan tertulis, diterima fin.co.id, Kamis, 9 Januari 2025.
Menurutnya, setiap rencana reklamasi harus melalui proses yang transparan, melibatkan ahli, dan mendapat izin ekologi yang ketat.
Jika benar pagar ini untuk reklamasi, kata Capt Hakeng, maka pemerintah harus memastikan bahwa proyek tersebut tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi memberi manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Proses reklamasi harus mengedepankan keberlanjutan ekologi dan ekonomi serta melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahapannya.
“Pemagaran ini tidak hanya mengurangi akses nelayan terhadap sumber daya laut tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir secara keseluruhan,” jelas Capt. Hakeng.
Kasus pagar laut misterius ini menunjukkan pentingnya tata kelola yang berkelanjutan. Pemerintah harus lebih transparan dalam mengelola ruang laut dan melibatkan masyarakat dalam setiap keputusan yang berpotensi merubah kehidupan mereka.
Laut adalah warisan alam yang harus dijaga demi generasi mendatang, bukan hanya menjadi komoditas yang dimanfaatkan segelintir pihak.
“Laut bukan hanya sumber daya ekonomi tetapi juga identitas dan bagian dari keberlanjutan bangsa. Dengan pendekatan yang melibatkan hukum, ekologi, dan sosial, Indonesia dapat memastikan kekayaan lautnya dinikmati oleh semua lapisan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Capt Hakeng. (Candra/Sigit)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com