KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Hasto Sudah Sesuai Prosedur

fin.co.id - 08/01/2025, 16:33 WIB

KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Hasto Sudah Sesuai Prosedur

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) menyampaikan keterangan usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Pertemuan tersebut sebagai pertemuan awal Ketua KPK setelah dilantik dan membahas sinergi dalam penanganan serta pencegahan korupsi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Khanif Lutfi
Penulis