News . 08/01/2025, 18:27 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi.

Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. 

Kapuspenkum Kejagung harli Siregar lewat keterangan resminya menyampaikan, saksi pertama yang diperiksa adalah GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Kemudian, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya adalah SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.

"Lalu SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016," ujarnya Rabu 8 Januari 2025.

Saksi terakhir yang diperiksa adalah ALF selaku Staf pada Angels Products.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com