Nasional . 08/01/2025, 14:57 WIB
Kasus ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan negara.
Dalam hal ini, Kejagung bertindak cepat untuk menyita barang bukti dan mempercepat pengembangan penyelidikan agar kerugian negara dapat dipulihkan dengan segera.
Ke depannya, Kejagung akan terus mendalami jaringan yang terlibat dan mencari bukti lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Anisha/DSW)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com