Harga Pupuk Tembus Rp300 Ribu per Kwintal di NTB, Wamentan Sudaryono Langsung Berikan Solusi
Mas Dar ini meminta PT Pupuk Indonesia untuk segera menelusuri masalah ini, dengan harapan petani tidak membeli pupuk di atas harga eceran tertinggi
Selain itu, ketentuan lainnya memiliki luas lahan maksimal 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
“Kita buka laporan dari penyuluh-penyuluh pertanian kita. Kita juga buka apa layanan pengaduan kalau ada persoalan di lapangan,” tuturnya.
Wementan Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan penyaluran pupuk berjalan lancar, serta membuka saluran pengaduan bagi petani yang mengalami masalah di lapangan.