MEGAPOLITAN . 07/01/2025, 12:27 WIB

Polisi Beberkan Peran 4 Tersangka Penggelapan Mobil Bos Rental yang Tewas di Tol Tangerang-Merak

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil milik bos rental Ilyas Abdurahman (48), yang tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Dua di antaranya masih diburu polisi.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Aryo Seto mengatakan tersangka dalam kasus tersebut adalah AJ alias AS, IS telah ditahan Polresta Tangerang, kemudian IH dan RH masih DPO. AS berperan sebagai penyewa mobil Brio di CV Makmur Jaya tersebut.

"AS (29) berperan sebagai orang yang melakukan penggelapan mobil Honda Brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual," katanya kepada wartawan, Selasa 7 Januari 2025.

Kemudian IS berperan sebagai penjual mobil itu ke AA dan BA. "IS (39) berperan sebagai yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada Saudara AA dan Saudara BA," ujarnya.

Sementara IH yang masih buron berperan menyuruh AS menggelapkan mobil Brio itu. "IH yang masih DPO berperan sebagai yang menyuruh Tersangka AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil dan juga orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil honda brio kepada Sdr. RH yang juga masih DPO," tuturnya.

RH disebut sebagai sosok yang menjual mobil itu kepada IS. "RH yang juga DPO berperan sebagai yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada Tsk IS," katanya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, masih ada potensi tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Ada (Potensi Tersangka Baru, red), saya katakan ada sesuai dengan peranan yang diperoleh penyidik. Masih diburu," katanya kepada Disway Group, Senin 6 Januari 2025.

"Perannya dalam rangkaian dugaan Pasal 372 atau penggelapan," sambungnya.

Sementara kasus dugaan penggelapan yang menjadi awal penembakan di Tol Jakarta-Merak ditangani Polresta Tangerang.

Arief menuturkan pihaknya telah mengamankan dan dan menahan dua orang tersangka.

"(Dugaan penggelapan ditangani) Polresta Tangerang," tuturnya.

"Dua tersangka sudah kami tahan, inisialnya AJ dan IS," lanjutnya.

Disebutkannya, dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. "Yang AJ perannya dia menyewa kendaraan milik almarhum, dia menggunakan identitas yang patut diduga bukan identitas sebenarnya," sebutnya.

"Satu lagi (IS) dia yang membeli dan menjual," ujarnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com