Wahyu Setiawan Ditanya Pertanyaan Mengulang oleh KPK Terkait Hasto Kristiyanto

fin.co.id - 06/01/2025, 19:59 WIB

Wahyu Setiawan Ditanya Pertanyaan Mengulang oleh KPK Terkait Hasto Kristiyanto

Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) di Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Khanif Lutfi
Penulis