News . 06/01/2025, 21:38 WIB
"Sementara di kementerian lain juga ada dosen, misalnya di Kemendagri mereka ada IPDN, Kemenhan mereka ada Unhan, Kemenperin mmereka juga ada kampus-kampus dan mereka sejak awal menjadi dosen itu sudah dapat tukin. Cuma di Kemendiktisaintek ini saja yang tidak ada tukinnya buat dosen," tandasnya.
Tak hanya sesama dosen, ia mengaku merasakan diskriminasi di antara sesama pegawai Kemendiktisaintek.
"Pegawai lain di kementerin ini, seperti laboran di kampus, tenaga administrasi, itu sejak SK PNS atau PPPK-nya keluar, langsung dapat tukin. Sementara kami masuk dengan ijazah S-2, tidak diberikan tukin oleh pemerintah," cetusnya.
Tak ayal, banyak dosen yang mencari pemasukan tambahan di luar kampus, seperti mengajar di kampus lain, membuka usaha, bahkan menjadi ojek.
Tak sedikit pula dosen yang terjebak pada utang-piutang demi menghidupi diri dan keluarganya.
Di sisi lain, Kemendiktisaintek pada pernyataan terbaru mengungkapkan bahwa tahun ini tidak ada anggaran untuk pencairan tukin dosen.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang pada taklimat media yang diselenggarakan 3 Januari 2025 lalu.
"Tidak ada anggarannya (tukin) di tahun 2025 ini, tetapi kami sudah mengusulkannya," ungkap Togar.
Togar menjelaskan, hambatan ini terjadi akibat adanya perubahan nomenklatur.
Di mana, Kemendiktisaintek yang saat ini merupakan pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan sempat berdiri sendiri menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti).
"Tukin ini memang sudah ada sejak 2020 regulasinya. Tapi pada saat itu (Kementerian) Ristekdikti, kemudian berubah menjadi nomenklatur Kemendikbudristek," lanjutnya.
Dengan perubahan ini, Togar menyebut, Kementerian Keuangan sebenarnya sudah mengingatkan untuk segera menindaklanjuti adanya perubahan nomenklatur agar regulasi tersebut bisa dijalankan.
"Warning dari Kementerian Keuangan itu tidak ditindaklanjuti dalam dua hal. Pertama, itu harus jelas tidak atau dilanjutkan. Nah, itu tidak dilanjutkan kebijakan itu pada saat itu," paparnya.
Oleh karena tidak ada perubahan dari Kemenristekdikti menjadi Kemendikbudristek, tambah Togar, itu tidak bisa dianggarkan.
"Bagaimana kita bisa menganggarkan kalau nomenklaturnya itu dan kejelasan kebijakan itu tidak ada?" tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com