Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Diduga Sakit Ginjal

fin.co.id - 05/01/2025, 15:33 WIB

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Diduga Sakit Ginjal

Pengacara Alvin Lim

fin.co.id - Alvin Lim, pengacara yang terkenal sebagai pembela korban penyiraman air keras Agus Salim, meninggal dunia pada Minggu, 5 Januari 2024.

Kabar duka ini pertama kali disampaikan melalui unggahan di Instagram oleh Roy Shakti, seorang pengusaha kuliner dan CEO Ritz Academy.

Dalam unggahan tersebut, Roy menulis, "RIP Alvin Lim, mohon semua kesalahan beliau selama hidup dimaafkan." Ucapan duka tersebut langsung mengundang banyak komentar dari para pengikutnya.

Reaksi Duka Dari Teman dan Kolega

Unggahan Roy Shakti memunculkan berbagai komentar dari rekan-rekan dan pengikut Alvin Lim. Salah satunya datang dari akun @pusp##**nny yang menulis, "Woohhh... baru beberapa waktu lalu semangat 45 pada kasus donasi.

Selamat jalan om Al." Alvin Lim dikenal sebagai pribadi yang selalu semangat dan berdedikasi tinggi terhadap berbagai kasus yang ia tangani.

Penyebab Meninggalnya Alvin Lim

Melalui pesan berantai yang beredar di grup WhatsApp, informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa Alvin Lim meninggal akibat sakit ginjal.

Penyakit ini diketahui sudah lama dideritanya, dan kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya menghadap Sang Pencipta.

Tindak Lanjut Kasus yang Melibatkan Alvin Lim

Sebelum meninggal, Alvin Lim sempat terlibat dalam berbagai kasus hukum. Salah satunya adalah terkait dengan Pratiwi Noviyanthi (Teh Novi), yang dilaporkan oleh Alvin Lim pada 10 Desember 2024 atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Agus Salim, korban penyiraman air keras.

Namun, beberapa waktu setelahnya, Alvin Lim memutuskan untuk mencabut laporan tersebut dengan alasan kasihan terhadap Teh Novi.

Keputusan tersebut menunjukkan sikap welas asih Alvin Lim, meskipun ia dikenal sebagai pengacara yang tegas dalam memperjuangkan hak-hak korban.

Keputusan untuk mencabut laporan itu pun menjadi salah satu tanda bahwa Alvin Lim sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan dalam dunia hukum. (*)

Sigit Nugroho
Penulis