Pengacara muda yang dikenal vokal ini membeberkan, lantaran gugatan wanprestasi itulah diketahui adanya persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah. "Pada sidang gugatan wanprestasi kami menemukan fakta ketika agenda pembuktian, jadi pembuktiannya kami lihat di akte pendirian CV. Hasta Karya Nusapala pemiliknya 50% adalah Andy Mulya Halim, yang merupakan menantu dari Titin alias Atin dan Hadi Wahyudi sebagai pemilik 50% sekaligus Direktur CV. Hasta Karya Nusapala. Makanya, kasus ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Titin alias Atin yang dikonfimasi via selularnya tidak menjawab. Adapun Andy Mulya Halim selaku terlapor saat dihubungi per telepon memberi jawaban. "Silahkan ke kuasa hukum saya Pak," ucapnya sambil memberikan nomor kontak Bey Sujarwo, kuasa hukumnya.
Bey Sujarwo yang dihubungi per telepon dan aplikasi WattsApp-nya tidak memberikan respons, padahal handphone-nya bernada 'berdering'.