KPK Sita Rp62 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi di PT PP

fin.co.id - 04/01/2025, 12:30 WIB

KPK Sita Rp62 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi di PT PP

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) periode 2022-2023.

"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu 4 Januari 2025.

Lebih lanjut, Tessa belum mendapat informasi soal penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan atau pengembalian dari para pihak terkait. Selain itu, ia pun belum bisa menyampaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek korupsi.

"Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu," terang Tessa.

"Dan apakah diserahkan diproses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan," lanjutnya.

Diketahui, KPK mulai mengusut dugaan kasus korupsi di Engineering Procurement and Construction (ECP) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada 9 Desember 2024.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang juga sudah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Adapun, kasus korupsi di PT PP ini disebut berkaitan dengan Pasal 2 atau 3. Perbuatan para tersangka disebut merugikan negara sekitar Rp80 miliar.

(Ayu)

Mihardi
Penulis