Nasional . 04/01/2025, 13:18 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum dapat informasi soal pegawai yang membocorkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan calon legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku. Pasalnya, Harun lolos dalam operasi senyap yang digelar pada Januari 2020.
"Sampai dengan saat ini sih belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu 4 Januari 2025.
Tessa mengatakan, hingga saat ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga belum menginformasikan hal tersebut. Bahkan, sambungnya, belum ada bukti yang mengarah ke pembocoran informasi OTT Harun Masiku.
"Tapi sampai dengan saat ini, baik Inspektorat maupun Dewas (Dewan Pengawas), belum menemukan adanya alat bukti soal pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK," kata Tessa.
Diketahui, informasi soal OTT ini muncul setelah Harun berhasil kabur dalam operasi tersebut.
Kaburnya Harun setelah menerima telepon dari orang terdekat Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto yang diduga memintanya merendam ponsel dan segera melarikan diri.
Dalam hal ini, Tessa menyatakan, belum bisa memastikan adanya keterlibatan pihak internal yang membocorkan OTT tersebut.
Sebagai informasi, belum lama ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo, Selasa 24 Desember 2024.
Setyo menduga, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com