fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan soal status Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Setyo mengatakan, soal status itu yang menentukan adalah penyidik.
"Ya segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan, apakah cukup sebagai saksi," kata Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat 3 Januari 2025
Setyo mengatakan, Yasonna yang saat ini sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi-PDIP merupakan saksi dalam kasus yang menjerat koleganya di partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih.
"Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi," ungkap dia.
Sebelumnya, Yasonna telah diperiksa KPK menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka sekaligus buronan KPK, Harun Masiku. Yasonna mengaku diperiksa berkapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Eks Menkumham RI.
Ketika ditanya menjadi ketua DPP PDIP, Yasonna mengaku dicecar soal pengetahuannya terkait dengan fatwa MA yang diajukan oleh PDI Perjuangan. KPK juga telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 bersama Harun Masiku.
Tak hanya itu, orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah alias DTI juga ditetapkan menjadi tersangka. Donny yang memiliki latar belakang advokat itu, ternyata ikut serta dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga
"Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Sdr. HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.
(Ayu)